PEKANBARU - Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan memasuki babak baru. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan, persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukum.
Majelis Hakim telah menetapkan sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Senin, 20 Juli 2026.
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
"Kami akan mengajukan pembelaan atau pleidoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026," kata Kemal saat diwawancarai wartawan usai sidang.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid tidak sendirian. Tiga terdakwa lain turut menjalani proses hukum, yakni Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur, Marjani.
Atas perkara tersebut, Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi tuntutan tersebut, Abdul Wahid menyatakan tidak sependapat dengan konstruksi perkara yang dibangun oleh JPU KPK. Menurutnya, dakwaan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Lagi-lagi saya melihat bahwa dakwaan (JPU KPK) hanya membangun narasi; ini lebih kepada, dari awal saya bilang, cocokologi," ucap Abdul Wahid usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
"Jadi cocokologinya itu rapat di kediaman 7 April. Itu dianggap sebuah peristiwa memaksa. Rapat di Bappeda dibuat; itu adalah sebuah peristiwa yang sama. Sehingga menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta," tambahnya.
Abdul Wahid juga menilai narasi yang dibangun oleh JPU KPK merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Sidang pembacaan pleidoi pada 20 Juli mendatang menjadi kesempatan bagi Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah diajukan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.